Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bandar Lampung: Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/09/2020, 15:43 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mewanti-wanti setiap pasangan calon pemilihan walikota setempat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa kampanye.

Menurut Bawaslu Bandar Lampung, protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama pada masa kampanye di pagebluk Covid-19 sekarang ini.

“Kami sudah surati para pasangan calon terkait kerumunan,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candra Wansyah di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020) siang.

Baca juga: Pejabat yang Untungkan Kerabatnya Mencalonkan Diri pada Pilkada Bisa Dipidana

Pilkada 2020 Bandar Lampung ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Eva Dwiana - Dedi Amrullah, Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza - Johan Sulaiman.

Candra menegaskan, setiap pasangan calon harus memperhatikan dan menaati aturan bahwa tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang dalam kampanye.

“Jika masih juga dilakukan pelanggaran protokol, kami akan tindak sesuai aturan. Jika tidak ada dalam aturan Bawaslu, dalam hal kepemiluan, akan kami kirimkan ke lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Candra.

Baca juga: Gubernur Sumsel Keluarkan Pergub, Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Kena Denda

Sanksi pidana

Candra menjabarkan, sanksi dari Bawaslu adalah berupa sanksi administrasi karena melanggar PKPU Nomor 10 terkait protokol kesehatan.

“Namun, bisa juga diberikan sanksi dengan peraturan lain, misalnya kekarantinaan, atau undang-undang antisipasi virus di UU nomor 8 tahun 1984,” kata Candra.

Dengan demikian, kata Candra, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Ada sanksi pidana, tetapi akan direkomendasikan sesuai kajian Bawaslu,” kata Candra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com