LAMPUNG, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mewanti-wanti setiap pasangan calon pemilihan walikota setempat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa kampanye.
Menurut Bawaslu Bandar Lampung, protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama pada masa kampanye di pagebluk Covid-19 sekarang ini.
“Kami sudah surati para pasangan calon terkait kerumunan,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candra Wansyah di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020) siang.
Baca juga: Pejabat yang Untungkan Kerabatnya Mencalonkan Diri pada Pilkada Bisa Dipidana
Pilkada 2020 Bandar Lampung ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Eva Dwiana - Dedi Amrullah, Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza - Johan Sulaiman.
Candra menegaskan, setiap pasangan calon harus memperhatikan dan menaati aturan bahwa tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang dalam kampanye.
“Jika masih juga dilakukan pelanggaran protokol, kami akan tindak sesuai aturan. Jika tidak ada dalam aturan Bawaslu, dalam hal kepemiluan, akan kami kirimkan ke lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Candra.
Baca juga: Gubernur Sumsel Keluarkan Pergub, Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Kena Denda
Candra menjabarkan, sanksi dari Bawaslu adalah berupa sanksi administrasi karena melanggar PKPU Nomor 10 terkait protokol kesehatan.
“Namun, bisa juga diberikan sanksi dengan peraturan lain, misalnya kekarantinaan, atau undang-undang antisipasi virus di UU nomor 8 tahun 1984,” kata Candra.
Dengan demikian, kata Candra, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Ada sanksi pidana, tetapi akan direkomendasikan sesuai kajian Bawaslu,” kata Candra.