Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Pontianak Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat pada Malam Hari

Kompas.com - 23/09/2020, 15:17 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari selama 14 hari.

Hal tersebut sebagaimana rekomendasi dari tim gugus tugas melihat perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, untuk pemberlakuannya, mereka masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19.

"Belum diputuskan kapan dimulainya sebab ini tengah dibahas Tim Gugus Tugas," kata Edi melalui keterangan tertulisnya, usai membuka rapat koordinasi evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Hasil Swab Pertama Istri Wali Kota Pontianak Negatif Covid-19

Dia menambahkan, dalam melakukan pembatasan aktivitas pada malam hari di antaranya terkait jam operasional warung kopi, mal atau pusat perbelanjaan dan taman-taman nantinya harus tutup pada 21.00 WIB.

Selama 14 hari itu, aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan work from home (WFH).

Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan dilakukan pembatasan.

"Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali," ucap Edi.

Baca juga: Wali Kota Pontianak: Istri Saya Positif Covid-19 Tanpa Gejala dan Diisolasi di Rumah

Aparat gabungan juga akan melakukan razia masker secara sporadis.

Dari hasil monitoring di lapangan, terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 di antaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan.

19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Lagi, 2 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air dari Jakarta ke Pontianak Positif Covid-19

Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan," sebut Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com