KOMPAS.com- Seorang anak berusia 10 tahun di Kota Parepare, Sulawesi Selatan berinisial NJ dipukuli dengan balok kayu oleh ibunya sendiri, SF (34).
NJ dipukuli lantaran sempat tidak mengikuti belajar online yang diselenggarakan oleh sekolahnya.
Meski mengalami luka lebam di kedua tangannya, NJ meratap pada polisi ketika ibunya hendak ditangkap.
"Pak Polisi, aku sayang ibu, tolong jangan ditangkap," kata NJ, bocah yang dikenal sebagai juara kelas di sekolahnya tersebut, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Tak Ikut Belajar Online, Juara Kelas Itu Dipukuli Ibunya dengan Balok Kayu
Guru itu mengatakan, NJ tak mengikuti proses belajar online selama 10 hari terakhir.
SF merasa kesal mendengar laporan itu. Kekesalannya bertambah lantaran anaknya NJ pergi ke rumah neneknya tanpa izin kepadanya.
Baca juga: Sulit Diajari Belajar Online, Bocah SD Dipukuli Sapu hingga Meninggal
SF semakin bertambah marah ketika NJ kembali ke rumah. SF ketika itu mendapati chat WhatApp NJ dengan tantenya.
Pada tantenya, NJ mengaku bahwa ibunya berbohong mengenai ia yang tak pernah mengikuti belajar online.
Amarah SF memuncak. Ia lalu mengambil balok kayu dan memukul NJ.
"Sang ibu menganiaya anaknya dengan balok kayu dalam video lantaran kesal anaknya yang sempat ke rumah mertuanya dilaporkan oleh gurunya 10 hari terakhir tak mengikuti pelajaran daring," kata Asian.
Baca juga: Kurangi Stres Belajar Online, FSGI Dorong Komunikasi Orangtua-Wali Kelas
Namun, video yang dikirimkan ke keluarga almarhum suaminya itu kemudian viral.
"Awalnya saya hanya mengirim video itu ke sejumlah keluarga almarhum suami saya. Namun entah siapa yang membagikannya ke media sosial," jelas SF di Ruang PPA Polres Parepare.
SF pun menyesal telah berbuat di luar kontrol terhadap anaknya.
Ia mengaku, merawat seorang diri tiga anaknya sepeninggal sang suami.
Baca juga: Selingan Bermain agar Anak Tidak Stres Belajar Online
Meski telah dianiaya dan mengalami luka di tangannya akibat pukulan balok kayu, NJ meminta ibunya tak ditahan.
"Pak polisi, aku sayang ibu tolong jangan ditangkap," rengek NJ pada polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Parepare Sulawesi Selatan Aipda Dewi Natalia Noya.
NJ bahkan menyesal lantaran tak mengikuti sekolah online beberapa hari.
"Korban berharap agar kami tak menahan SF," kata Dewi.
SF sebagai pelaku penganiayaan anak, kini masih menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Sudin Syamsuddin | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.