Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kepri Tetapkan Peserta Pilkada Tanpa Mengundang Paslon

Kompas.com - 23/09/2020, 10:59 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menetapkan peserta Pilkada 2020 tanpa mengundang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi terjadinya penyebaran virus corona yang kian mengkhawatirkan di Kepri.

Ketidakhadiran para calon dapat mencegah kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 22 September 2020

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri akan ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan hari ini, Rabu (23/9/2020).

Nantinya, hasil rapat pleno akan diserahkan kepada petugas penghubung partai pengusung, maupun petugas penghubung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di Kantor KPU Kepri. Kemudian hasilnya kami serahkan kepada kandidat Pilkada melalui petugas penghubungnya,” kata Arison, Rabu.

Baca juga: Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara

Sebelumya, KPU Kepri menyelenggarakan tahapan pengambilan undian untuk nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur.

Namun, KPU Kepri belum menetapkan tempat yang dianggap representatif untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Kandidat pada Pilkada Kepri 2020 dilarang membawa pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Masing-masing paslon hanya diizinkan membawa 16 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung.

Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya.

Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.

Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com