Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Zuldafri Darma Ditunjuk sebagai Plt Bupati Tanah Datar

Kompas.com - 23/09/2020, 10:37 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Zuldafri Darma ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, setelah Bupati Irdinansyah Tarmizi meninggal pada 19 September 2020.

Penunjukan Plt Bupati Tanah Datar itu berdasarkan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020.

"Plt-nya Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Rama Dipayana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Iqbal mengatakan, karena Zuldafri Darma ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanah Datar, maka Zuldafri mesti cuti pada 26 September sampai 5 Desember.

Baca juga: Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi Meninggal Dunia

Setelah itu, Zuldafri kembali menjadi pelaksana tugas hingga habis periode pemerintahan pada 17 Februari 2021.

"Saat ini hingga 26 September, Pak Zuldafri menjabat sebagai Plt. Kemudian cuti kampanye 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020," jelas Iqbal.

Untuk mengisi kekosongan pada 26 September hingga 5 Agustus akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar.

"Nama-nama Pjs ini sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan saat ini masih menunggu keputusannya," kata Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi meninggal dunia pada Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Tanah Datar Siapkan Beragam Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Irdinansyah mengembuskan napas terakhir pada pukul 20.05 WIB di Rumah Sakit M Djamil Padang, Sumatera Barat.

"Iya benar, Pak Bupati sudah mendahului kita. Beliau meninggal malam ini," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Irwandi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com