Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Antar-pesilat, Polisi Tahan 6 Tersangka

Kompas.com - 23/09/2020, 08:33 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun Kota menahan enam tersangka kasus bentrok antar pesilat di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman dan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang berlangsung Sabtu (19/9/2020).

"Kami menetapkan dan menahan enam tersangka kasus tersebut. Dua tersangka dari peristiwa di Jalan Rawa Bakti dan empat tersangka dari persitiwa di Jalan Dadali," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Aksi Pelemparan Pesilat Latihan, 6 Orang Jadi Tersangka

Mantan Kapolres Aceh Barat itu mengatakan, dua tersangka yang terlibat tindak kekerasan di Jalan Rawa Bhakti berinisial EEP (23) dan WIP (16).

Keduanya dijerat pidana merusak mobil dan rumah dengan cara melempar menggunakan batu.

Baca juga: Lihat Temannya Terluka, 7 Pesilat Keroyok Pesilat Lainnya di Sukoharjo, 4 Orang Terluka

Kronologinya, kedua tersangka mengikuti konvoi bersama sekitar 200 motor.

Setelah melintas di sekitar Jalan Rawa Bhakti, keduanya melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan kaca mobil dan kaca rumah warga pecah.

Sementara peran empat pelaku tindak kekerasan di Jalan Dadali berinisial, LGP (21), MHS (30), AS (17) dan RVC (18) menyerang dua orang bernama Topan (36) warga Kecamatan Taman dan Ivan (31) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“Kedua korban pada saat itu berboncengan mengendarai motor di sekitar Jalan Dadali. Tiba-tiba datang rombongan massa, termasuk keempat tersangka, menendang korban hingga terjatuh,” jelas Bobby.

Korban yang terjatuh kemudian dikeroyok oleh para tersangka. Korban dipukul, ditendang, dan dilempar bangku kayu hingga korban mengalami luka-luka.

Bobby menambahkan kemungkinan tersangka masih bertambah lantaran saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan.

Terhadap kasus itu, enam pesilat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda Madiun, R Agus Wiyono Santoso, meminta seluruh pesilat PSHW tidak mudah terprovokasi pihak mana pun. 

 

“Negara kita ini negara hukum. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang sekiranya itu belum pasti kebenarannya,” kata Agus.

Agus menegaskan sebagai pesilat harusnya bisa menciptakan suasana Madiun yang aman dan kondusif.

Senada dengan Agus, Wakil Ketua PSHT Pusat Madiun, Bagus Rizki Dinarwa meminta seluruh anggotanya untuk tidak mudah terprovokasi informasi dari orang yang tidak jelas.

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, pemerintah mendukung langkah tegas Polres Madiun Kota menindak oknum yang mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com