Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Sanksi kepada Maskapai Dikritik DPR, Gubernur Kalbar: Kalau Kasusnya Melonjak Memang Dia Peduli Sama Kita

Kompas.com - 23/09/2020, 05:31 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Terpisah, Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengatakan, pemberian sanksi kepada maskapai yang dilakukan Gubernur Kalbar dianggap menyalahi kewenangan.

Sebab, keputusan untuk membuka dan menutup rute adalah kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink dan Sriwijaya Air Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Gubernur Kalbar terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum memberikan sanksi tersebut.

"Seharusnya yang paling benar ya gubernur berkoordinasi dengan pak menteri (Menteri Perhubungan). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dilansir dari Antara, Senin.

Terkait masalah tersebut, pihaknya mengatakan, Komisi V DPR RI akan segera memanggil Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pembahasan.

Baca juga: “Hasil Rapid Test Positif Maupun Negatif Itu Semua Palsu dan Alat Itu Bukan Rekomendasi IDI

Sebab, jika mau diusut, seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.

"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com