Politikus PPP itu menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat sehingga Komisi V DPR RI segera menindaklanjuti polemik ini dengan melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif Covid-19 itu salah sasaran.
Baca juga: Klaster Lembaga Munzalan Pontianak Bermula dari Anggota Pulang dari Aceh
Alvin menyatakan maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sehingga tanpa "lampu hijau" dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.
"Larangan terbang tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang merugikan itu," ujar mantan anggota DPR ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan