Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar: Saya Akan Tetap Sanksi Maskapai Sekalipun Ditegur Menteri

Kompas.com - 22/09/2020, 20:16 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Mengutip Antara, Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengingatkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan terkait sanksi larangan terbang yang dikenakan terhadap perusahaan penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19.

Anggota Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan sanksi larangan terbang dari gubernur tersebut sebab keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

"Seharusnya yang paling benar ya gubernur berkoordinasi  dengan pak !enteri (Menteri Perhubungan). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Lagi, 2 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air dari Jakarta ke Pontianak Positif Covid-19

Menurut dia, pemberian sanksi dari Gubernur Kalbar itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan, karena hal itu kewenangan Menteri Perhubungan.

Selain itu, tambahnya, sanksi sepihak tersebut dinilai merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi COVID-19.

Nurhayati mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.

Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Pontianak, Polisi Kumpulkan Uang Denda Rp 35 Juta

"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com