Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anggota DPRD Bulukumba Berakhir Damai

Kompas.com - 22/09/2020, 20:00 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com -Kasus dugaan penganiayaan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bulukumba (TAPD) Andi Awal Nurhadi yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Muh Bakti berakhir damai.

Keduanya saling memaafkan setelah dipertemukan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali.

"Saya menyampaikan permohonan maaf mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, jika itu dianggap salah. Saya berharap kejadian seperti itu tidak perlu terjadi kedua kalinya," kata Bakti di rumah dinas Bupati Bulukumba, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Polisi di Bulukumba Ditangkap

Andi Awal yang sempat melaporkan Bakti ke polisi, menerima permohonan maaf itu.

Dia juga menyatakan tidak ingin melanjutkan masalah penganiayaan yang terjadi pada 9 September 2020.

"Pada intinya hari ini kita bersepakat untuk melakukan perdamaian dan membicarakan kebaikan-kebaikan dan tidak perlu lagi melihat ke belakang apa yang telah terjadi," ungkap Awal.

Menurutnya langkah perdamaian ini dilakukan untuk kebaikan kedua pihak keluarga, maupun kebaikan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Setelah berdamai saling memaafkan menandatangani surat pernyataan damai, tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan di Ruang Rapat, Anggota DPRD Bulukumba Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Muh Bakti, dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya Andi Awal Rahmat Nurhadi yang juga menjabat Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bulukumba.

Penganiayaan itu terjadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba pada Rabu (9/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com