KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial Brigadir DY di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diduga melakukan pelecehan kepada gadis remaja pelanggar lalu lintas.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Menurut Komarudin, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan diduga telah melanggar kode etik sebagai polisi.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Soekarno-Hatta
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Brigadir DY menangkap gadis remaja berusia 15 tahun dan seorang temannya yang melanggar lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Videonya Viral, Remaja yang Freestyle Depan Polantas Terancam Pasal Balap Liar