Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo mengatakan RS kepada penyidik mengaku jika uang ia korupsi digunakan untuk judi bola.
“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.
RS ditahan pada Senin setelah diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.
Baca juga: Main Judi Bola Guling di Lokasi Biliar, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.
RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan