KOMPAS.com - Pemain drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Sidang tersebut digelar secara online dan dipimpin Ketua Majelis Ida Ayu Adiana.
Dalam persidangan itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya menanyakan tentang permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kepada PN Denpasar.
Jerinx mengatakan, siap menghapus akun media sosialnya agar penangguhan penahanan dikabulkan.
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx saat mengikuti persidangan secara daring di Gedung Dirkrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Jerinx Bersedia Hapus Akun Medsos untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan
Usai persidangan, Jerinx meminta seluruh pihak membaca unggahannya secara utuh, tak kata per kata.
Sementara itu, Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana saat persidangan mengatakan, kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, penggebuk drum SID ini kooperatif selama pemeriksaan dan tak menghilangkan barang bukti.
Ketua majelis hakim Ida Ayu Adiana mempertimbangkan permohonan penahanan itu.
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.