Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Suami Bunuh Teman Dekat Istri di Tengah Hutan

Kompas.com - 22/09/2020, 17:17 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Pelaku lantas menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali sampai korban meninggal dunia," ujar dia.

Beberapa hari kemudian, tim polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan menangkap KB dan MM.

SKK sang istri juga ikut ditangkap karena disebut polisi terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Pria di Jambi Bunuh Kerabatnya

Ketiga orang tersebut oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi, tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti," terang Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com