"Pelaku lantas menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak tujuh kali sampai korban meninggal dunia," ujar dia.
Beberapa hari kemudian, tim polisi gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan menangkap KB dan MM.
SKK sang istri juga ikut ditangkap karena disebut polisi terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Pria di Jambi Bunuh Kerabatnya
Ketiga orang tersebut oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka, lanjut Trunoyudo, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Tapi, tentu saja putusannya tergantung di pengadilan nanti," terang Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.