Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Kandung dengan Balok Kayu, Polisi: Korban Berharap agar Kami Tak Menahan Ibunya

Kompas.com - 22/09/2020, 16:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, SF terus menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anaknya.

Selain itu, SF juga mengaku jika dirinya stres merawat anak seorang diri.

"Ibu mana yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri Pak. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, saya sangat sayang NJ Pak," kata SF saat diperiksa polisi sambil menggendong anak bungsunya, adik NJ.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak medis.

Atas perbuatannya, SF dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Dianiaya dengan Balok Kayu, Anak: Pak Polisi, Aku Sayang Ibu, Tolong Jangan Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com