Sementara itu, SF terus menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anaknya.
Selain itu, SF juga mengaku jika dirinya stres merawat anak seorang diri.
"Ibu mana yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri Pak. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, saya sangat sayang NJ Pak," kata SF saat diperiksa polisi sambil menggendong anak bungsunya, adik NJ.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak medis.
Atas perbuatannya, SF dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Dianiaya dengan Balok Kayu, Anak: Pak Polisi, Aku Sayang Ibu, Tolong Jangan Ditangkap