“Karena dia (AM) itu petugas administrasi di rumah sakit, dia yang membuat dan memalsukan sendiri surat bebas Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Hanya dalam 11 Menit, Uang Rp 44 Juta Milik Nasabah Bank yang Dikumpulkan 8 Tahun Raib
Akibat kejadian itu, pihak rumah sakit langsung memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang perawat berstatus honorer dan seorang satpam di rumah sakit tersebut karena dianggap melakukan kelalaian.
Kaburnya AM juga merupakan kelalaian pihak rumah sakit sehingga ia bersedia menerima sanksi yang akan diberikan selaku pimpinan.
“Rumah sakit juga lalai karena semua ada aturan kalau yang kabur pasien gila mungkin tidak apa-apa, tapi ini pasien covid, dan saya juga dimarahi soal ini,” ujar Vita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.