Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari RS, Pasien Positif Covid-19 Ditangkap Saat Bayar Pajak Motor

Kompas.com - 22/09/2020, 16:19 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - AM (57), pasien Covid-19 ditangkap tim gugus tugas di Kota Masohi setelah kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

AM yang juga merupakan pegawai administrasi di RSUD Saparua ditangkap saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di Kota Masohi, Senin (21/9/2020).

Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw mengatakan, AM kabur dari rumah sakit pada Sabtu (20/9/2020) sekira Pukul 05.30 WIT.

Baca juga: Korupsi Rp 2,1 M Pegawai BRI Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Debitur Uang di Tabungan Raib

Saat itu pasien langsung kabur menuju Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

"Sudah ditangkap kemarin di Masohi oleh tim gugus tugas, dan saat ini dia langsung diisolasi di RSUD Masohi,” kata Vita saat dihubungi dari Ambon, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit

Sebelum kabur, AM sempat membuat surat bebas Covid-19 bagi dirinya sendiri.

Hal itu diketahui setelah tim gugus tugas yang menangkapnya mengonfirmasi keabsahan surat yang dikantonginya kepada pihak rumah sakit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com