Menurut Pamungkas, balap lari ini pernah dua kali digelar, yakni di Kawasan Kottabarat, Solo dan Cemani, Sukoharjo.
Karena tidak mengantongi izin dan menimbulkan kerumunan massa, balap lari tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
"Rencana tetap seperti kemarin (di jalan). Jadi, tidak begitu formal. Soalnya ini mengadaptasi dari balap motor liar. Kalau diadakan formal di lapangan, pakai sepatu dan seragam jadi lari biasa," tutur dia.
Baca juga: Viral soal Balap Lari Liar di Medsos, Apa yang Terjadi?
Terpisah, Ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan, tetap tidak mengizinkan balap lari tersebut digelar di Solo.
Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, lokasi yang dijadikan lokasi balap lari tidak sesuai peruntukannya. Sebab, balap lari dilakukan di jalan.
"Di jalan itu tempatnya tidak terkontrol. Kalau di jalan namanya liar. Tidak ada kendalinya dan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Ahyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.