KOMPAS.com - Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil visum korban dari dokter.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas
Kata Komarudin, kejadian ini menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam menjadi institusi yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.
Terhadap tersangka, kata Komarudin, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kami tahan," tegasnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.