Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, IDI Makassar: Saatnya Pemerintah Rem Darurat

Kompas.com - 22/09/2020, 08:36 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Sejak awal pandemi Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi masukan agar Pilkada Serentak 2020 diundur sampai situasi melandai. Namun, pilkada tetap dilaksanakan dengan alasan tetap melaksanakan protap kesehatan secara ketat.

Humas IDI Makassar Wachyudi Muchsin dalam keterangan resminya yang diterima Selasa (22/9/2020) mengatakan, awal September, kembali IDI Makassar memberi peringatan keras kepada para calon kepala daerah, KPU, serta Bawaslu agar waspada klaster Pilkada 2020.

Namun, KPU bergeming, malah kesannya melonggarkan dengan mengizinkan adanya keramaian pesta musik walau dengan catatan 100 orang. Kenyataannya, lautan massa yang hadir saat pendaftaran calon kepala daerah .

“Peringatan IDI sudah terbukti. Data terakhir ada 60 calon kepala daerah hasil pemeriksaan kesehatan swab positif terpapar Covid-19. Belum lagi banyaknya komisioner KPU baik pusat serta daerah terpapar virus mematikan ini,” ungkapnya.  

Baca juga: Plt Kadis Kesehatan Sultra Umumkan Dirinya Positif Corona, Kondisinya Stabil

Wachyudi mengungkapkan, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir terpapar Covid-19 usai mendampingi Ketua KPU RI Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Makassar. Arief juga positif Covid-19.

Dalam pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, tercatat sebanyak 270 daerah menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak. Di Sulsel ada 12 kabupaten atau kota yang menggelar pilkada serentak.  

“IDI Makassar meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu. Soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam yakni pandemik virus Covid-19,” katanya.

Baca juga: 25 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Solo

Dia menambahkan, Bawaslu bisa memakai Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular dengan sanksi 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

"Penggunaan UU tersebut sangat dimungkinkan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik Covid-19,” jelas Wachyudi yang akrab disapa dokter koboi ini.

Wachyudi menuturkan, IDI mengingatkan bahaya klaster Pilkada 2020 mengancam dengan sampel data sederhana.

Di mana jumlah calon kepala daerah seluruh Indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran Covid-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Massa yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye, jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang. Jika positivity rate Indonesia 10 persen, maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi positif orang tanpa gejala 10 x 1.042.280 titik. Maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi Covid-19 berkeliaran dalam 71 hari kampanye. Wow, ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagasaki,” terang Wachyudi.

Data setiap hari seminggu terakhir ini, lanjut Wachyudi, menunjukkan yang terpapar virus Covid-19 di atas angka 3500-an per hari.

Klaster keluarga, klaster perkantoran makin diperburuk dengan klaster pilkada yang mewadahi perkumpulan massa yang tidak bisa dikontrol.

“Dengan fakta ini atas dasar kepentingan nyawa banyak orang, saatnya pemerintah lakukan rem darurat Pilkada 2020 sebab Sulsel dan Indonesia saat ini darurat Covid-19, belum ada tanda melandai sedikit pun," katanya.

Harapan IDI Makassar, ujar Wachyudi, sejalan dengan keinginan Wakil Presiden ke-12 Indonesia Jusuf Kalla yang meminta Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin Covid-19 ditemukan.

Jusuf Kalla khawatir akan banyak pelanggaran pada saat kampanye yang rentan akan penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com