Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kegiatan balap lari liar dilarang menggunakan sarana jalan raya.
Sebab, kegiatan itu sangat berbahaya dan mengancam keselamatan bagi para peserta balap lari liar dan masyarakat pengguna jalan.
"Karena jalan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu sangat dilarang," terang dia.
Baca juga: Marak Balap Lari Liar, Polisi Gencarkan Patroli
Ade menambahkan, kegiatan balap lari sangat positif. Namun, dalam implementasinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas," ungkapnya.
"Kegiatan balap lari ini sering mengundang kerumunan massa yang ini sangat rentan terhadap penyebaran maupun penularan Covid-19. Jadi, kita imbau, kita tertibkan, kita sampaikan saat ini dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa," sambung Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.