YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Polisi menangkap SYD (50) warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga terlibat penipuan bermodus penggandaan uang.
Kapolsel Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, kerugian yang dialami korban SYD mencapai ratusan juta rupiah.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek Ini Cabuli Anak Teman
Hariyanto menjelaskan, kepada korbanya pelaku SYD mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menggandakan uang.
Guna meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan kembang setaman, rantai babi, minyak jafaron, telur ayam kampung, kendi hingga betoro karang dalam ritualnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan trik-trik khusus agar korbannya percaya dirinya mempunyai kemampuan menggandakan uang.
Trik pertama, tersangka bisa memasukan akik ke dalam telur.
Padahal tanpa sepengetahuan korban, hal itu dilakukan dengan kecepatan tangan pelaku memasukan akik tersebut saat telur dipecah.
"Seolah-olah batu akik tersebut berasal dari dalam telur," ucapnya.
Baca juga: Tiga Pria Ditangkap, Mengaku Bisa Gandakan Uang Gunakan Mesin dari Australia
Trik kedua, pelaku meletakan rantai babi dan betoro karang di atas kembang setaman. Kemudian pelaku melakukan ritual.
"Korban diminta keluar, saat korban keluar itu tersangka menyembunyikan rantai babi dan betoro karang. Setelah itu pelaku menyampaikan jika rantai babi dan betoro karang sudah masuk ke tubuh korban," ungkapnya.
Trik yang ketiga, pelaku yang berada di ruangan bersama korban kemudian membakar candu, sehingga asap memenuhi ruangan ritual tersebut.
Saat itulah pelaku menggerakan kendi seolah-olah bisa bergerak sendiri.
Tak hanya itu, pelaku juga masih melakukan trik keempat untuk mengelabui korban.
Baca juga: Remaja Perempuan 18 Tahun Mengaku Bisa Gandakan Uang, Modusnya Arisan Online
Tersangka memasukan uang Rp 3 juta ke dalam kardus kosong diganjal kardus yang lain yang lebih kecil. Kemudian korban diminta melihat uang tersebut.
"Tersangka meminta korban keluar, saat itu tersangka mengambil uang di dalam kardus. Kemudian korban diminta masuk dan diperlihatkan uang dalam kardus hilang," tuturnya.
Diungkapkannya, korban yang tidak menyadari trik tersebut percaya. Korban pun menuruti permintaan pelaku agar proses penggandaan uang bisa berjalan sukses.
"Korban menuruti permintaan pelaku untuk memberi uang sebagai syarat agar bisa mewujudkan penggandaan uang. Korban memberikan uang sebagai syarat hingga 40 kali, penyerahanya periode April sampai Juli 2020," bebernya.
Namun, seiring berjalanya waktu korban menyadari jika telah menjadi korban penipuan. Sebab pelaku tidak diketahui keberadaannya.
"Korban menyadari pelaku tidak bisa menggandakan uang karena tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 335.750.000," ungkapnya.
Baca juga: Niat Gandakan Uang, Bacabup Sorong Selatan Dibius Dukun di Sukabumi, Rp 100 Juta Melayang
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo menambahkan korban mengetahui pelaku setelah dikenalkan oleh seorang teman.
"Korban dikenalkan rekannya. Pelaku dari awal memang mengaku bisa membantu menggandakan uang," urainya.
Korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Jumlahnya juga sesuai dengan permintaan pelaku.
"Alasannya untuk membeli syarat, korban sempat membeli syarat-syarat sendiri tetapi oleh pelaku ditolak karena tidak berguna. Karena alasanya khodam atau isinya beda," ungkapnya.
Pelaku nekat menipu dengan mengaku sebagai dukun karena tergiur dengan hasilnya.
Baca juga: 4 Fakta Lengkap Penipuan Rp 900 Juta Bermodus Gandakan Uang, Gara-gara Masalah Cerai
Uang dari aksinya tersebut digunakan untuk bersenang-senang, seperti karaoke hingga minum-minuman keras.
"Tersangka ini residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku SYD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.