Korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Jumlahnya juga sesuai dengan permintaan pelaku.
"Alasannya untuk membeli syarat, korban sempat membeli syarat-syarat sendiri tetapi oleh pelaku ditolak karena tidak berguna. Karena alasanya khodam atau isinya beda," ungkapnya.
Pelaku nekat menipu dengan mengaku sebagai dukun karena tergiur dengan hasilnya.
Baca juga: 4 Fakta Lengkap Penipuan Rp 900 Juta Bermodus Gandakan Uang, Gara-gara Masalah Cerai
Uang dari aksinya tersebut digunakan untuk bersenang-senang, seperti karaoke hingga minum-minuman keras.
"Tersangka ini residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku SYD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.