Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Warga yang Bertahan dan Mereka yang Terus Membangun

Kompas.com - 21/09/2020, 20:34 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Terkait hal itu, Miranti yang dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020) memberi jawaban tertulis.

Dikatakannya, mengenai lahan Masrup dan Gema Lazuardi, jika memang mereka merasa memiliki bukti-bukti yang kuat, silakan diajukan gugatan di pengadilan.

Dalam hal ini ITDC sudah memiliki sertifikat HPL yang dikeluarkan oleh BPN pada lahan yang diklaim oleh Masrup dan Gema Lazuardi.

"Sehingga untuk membuktikan apakah bukti-bukti yang dimiliki oleh Masrup dan Gema Lazuardi  adalah sah di mata hukum dan atau siapa yg lebih berhak memiliki lahan dimaksud, harus dibuktikan di pengadilan," kata Miranti.

Terkait  surat setda yang disebut warga sebagai SK Gubernur, Miranti mengatakan surat dari Sekda Provinsi NTB pada akhir tahun 2018 yang lalu, yang intinya menyampaikan tentang penyelesaian permasalahan lahan enclave di dalam KEK Mandalika.

"Surat dimaksud sudah kami jawab dengan memberikan penjelasan, pada intinya bahwa dari 49 lahan yang dianggap sebagai lahan enclave di dalam surat Sekda Prov NTB tersebut, hanya ada satu lahan yang masuk dalam kategori enclave dan dapat diberikan penggantian kerugian. Sepanjang bukti-buktinya lengkap dan tidak tumpang tindih dengan lahan HPL ITDC," ungkapnya.

Sengketa lahan sirkuit MotoGP masih belum menelurkan solusi. Warga masih menuntut hak mereka atas tanah yang belum dibayar.

Sebagian warga merelakan tanah mereka dengan janjiakan dibayar oleh pihak ITDC setelah mereka mengajukan keberatan ke pengadilan, termasuk penyelesaian tanah inclave.

Kabid Humas Polda NTB Artanto mendapat informasi dari tim verifikasi ITDC, bahwa ITDC mengakui ada 42 warga yang lahannya termasuk lahan inclave yang akan diselesikan denfan proses jual beli, prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

"Sementara ini baru sembilan yang telah terdaftar, dengan rincian lahan seluas 16,9 hektar dan dana yang akan ditransfer ke Pengadilan Negeri Praya sebesar Rp 16,9 miliar," kata Artanto.

Alasan ITDC lakukan land clearing

Managing Director ITDC, I Wayan Karioka menjelaskan, alasan kuat ITDC melakukan land clearing karena proses pembangunan sirkuit yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda, terutama proses pengaspalan landasan sirkuit.

Pengaspalan akan dilakukan Januari 2021, karena di bulan Oktober MotoGP akan digelar.

"Target dari pembangunan MotoGP ini tidak boleh mundur. Keputusan pemerintah pada Oktober tahun depan (2021) harus dilaksanakan even MotoGP di Mandalika ini," jelas Karioka.

Pengerjaan sirkuit sepanjang 4,31 kilometer dengan 17 lintasan menurutnya sudah mencapai 70 persen dan di tiga titik.

Pengaspalan sirkuit MotoGP berbeda dengan pengaspalan biaya, tidak boleh putus sepanjang 4,31 kilometer, dan tidak boleh ada sambungan.

"Karena itulan land clearing harus dilakukan. Semua masalah lahan sudah harus clear dulu, baru kita bisa melakukan pengaspalan, tidak boleh ada gangguan," katanya.

Ditargetkan pada Juni 2021 pengerjaan sirkuit sudah selesai, karena pada Juli sampai September, pihak Dorna Sports akan mengecek kondisi sirkuit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com