MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk berjudi bola online.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020) menyatakan, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang Komisioner KPU Bangli Positif Covid-19, Pernah ke Surabaya
Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.
Mantan Kajari Gianyar-Bali ini mengatakan, hasil perhitungan kerugian dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 2,1 miliar.
Tersangka menggunakan uang yang dikorupsi untuk bermain judi bola online dan kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Video Viral Kawasan Pelabuhan Benoa Penuh Sampah
“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.
Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.