Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rutan Polres Nunukan Penuh Sesak, Tahanan Terpaksa Tidur Bergiliran Tiap Dua Jam

Kompas.com - 21/09/2020, 19:58 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kondisi ruang tahanan di Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara, cukup memprihatinkan.

Tahanan berdesak-desakan, bahkan beberapa di antara mereka tidur bergantung dengan sarung mirip kepompong atau ayunan bayi, saking sesaknya.

"Saya kadang kalau masuk situ rasanya seperti pabrik gula, panas sekali karena memang sudah sangat sesak. Kita punya dua blok tahanan, tiap blok terdiri dari tiga petak. Seharusnya tiap petak hanya untuk delapan sampai sembilan tahanan, sekarang dihuni 20 tahanan lebih," ujar Kaur Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Senin (21/9/2020).

Baca juga: 4 Bulan Tak Bertemu Istri, Terdakwa Korupsi di Muara Enim Minta Jadi Tahanan Kota

Dari pantauan Kompas.com, terlihat puluhan tahanan dengan berbagai posisi melepaskan baju mereka karena gerah.

Sebagian dari mereka tidur dengan posisi berimpitan dan berjejer rapi.

Kaur Sub Bagian Humas Mapolres Nunukan Kaltara Iptu Muhammad Karyadi Kompas.com/Ahmad Dzulviqor Kaur Sub Bagian Humas Mapolres Nunukan Kaltara Iptu Muhammad Karyadi

Karyadi mengatakan, keadaan ini memang cukup riskan dan dikhawatirkan terjadi keributan karena kurangnya waktu istirahat para tahanan.

"Mereka tidur per shift, kan sesak itu. Jadi satu shift dijatah dua jam untuk tidur. Nanti dibangunkan shift berikutnya untuk gantian tidur dua jam lagi dan begitu seterusnya," katanya.

Dijelaskan Karyadi, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar sudah meminta Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) agar membicarakan persoalan ini dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk kemungkinan dititipkan sementara.

Baca juga: Napi Bandar Narkoba Lapas Tangerang Sudah 2 Kali Kabur

Namun hal tersebut tidak bisa diakomodasi karena aturan pembatasan penerimaan tahanan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi kalau ditotal, tahanan kita sekitar 120 orang lebih, 63 orang kasus narkoba. Untuk tahanan baru, kita sebar di beberapa tempat, ada di Polairud, di Polsek Kota dan di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP)," kata Karyadi.

Dikeluhkan Jaksa

Keadaan sesaknya sel tahanan di Polres Nunukan juga menjadi keluhan petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan Andi Saenal Amal mengakui keadaan tersebut sudah tidak manusiawi.

"Macam pepes sudah di dalam tahanan itu, tidur sampai dijatah per dua jam, tapi mau bagaimana, di masa pandemi covid – 19 sekarang yang boleh masuk Lapas adalah tahanan dengan status A3, lainnya tidak boleh," katanya.

Baca juga: Bawa Sabu 50 Gram, Pria Ini Ditangkap Pasukan Elit TNI AL, Diduga Kurir Napi Lapas Nunukan

Andi Saenal menegaskan, pembatasan penitipan tahanan di Lapas atau rumah tahanan (Rutan), diatur dalam keputusan bersama antara Menteri Hukum dan HAM bersama Kejaksaan, Polri dan Lapas, yang bisa dititipkan adalah tahanan berstatus A3 yaitu tahanan hakim yang perkaranya sudah sidang dan putus.

Sementara tahanan polisi dan jaksa tidak bisa dititipkan ke Lapas.

"Tahanan titipan jaksa ada 55 orang, sebanyak 27 ada di sel kepolisian, dan 28 dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Jawaban Pihak Lapas

Penjelasan Kasi Pidum Kejari Nunukan Andi Saenal Amal tentang aturan pembatasan penerimaan tahanan di masa pandemi Covid-19, diaminkan oleh Kepala Lapas Nunukan Taufik Hidayat.

"Tahanan A3 atau yang sudah inkrah yang diterima, kita tetap memperhatikan protokol Covid-19. Jika ada tahanan baru harus diisolasi selama 14 hari baru dipindahkan ke kamar tahanan biasa jika dinyatakan non-reaktif dari hasil rapid test," jawabnya.

Baca juga: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang Lewat Gorong-gorong

Saat ini, kondisi Lapas Nunukan juga sudah over kuota. Dari kapasitas 260 narapidana, Lapas Nunukan dihuni oleh 1.028 napi.

"Sudah kelebihan sekitar 303 persen," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com