Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi yang Kedapatan Simpan Sabu Ternyata DPO Kasus Narkoba

Kompas.com - 21/09/2020, 18:41 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial AB (47) ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin mengatakan, AB awalnya datang melaporkan kasus penggelapan sepeda motor di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Bulukumba, Jumat (18/9/2020), sekitar pukul 15.00 Wita.

"Pihak SPKT melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba bahwa AB sedang berada di SPKT. AB selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Satuan Narkoba Polres Bulukumba," kata Syarifuddin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Oknum Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Ditetapkan Tersangka

Saat hendak ditangkap, kata dia, AB sempat melakukan perlawanan.

AB yang terakhir berpangkat Brigadir Polisi ini pernah bertugas di Polres Bulukumba pada tahun 2003 sampai tahun 2005.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 3 saset sabu, 1 plastik kosong, sumbu pembakaran, batang kaca pirex, 2 korek gas, satu senjata rakitan air soft gun, 8 butir amunisi aktif, serta satu senjata tajam jenis badik," tuturnya.

Dikatakan Syarifuddin, penyidik tengah untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada AB.

"Seharusnya pelaku tidak melakukan hal ini karena ia sebagai aparat penegak hukum, malah ia berbuat seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Cabuli Gadis yang Ditilang, Oknum Polisi Lalu Lintas Terancam Dipecat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial AB (47) ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap AB dilakukan di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Jumat (18/9/2020).

"Saat ingin ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara mencabut badik yang disimpan di pinggangnya. Hal tersebut dapat diantisipasi," kata Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com