KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial I (43) ditangkap polisi kerena kedapatan sedang pesta sabu bersama temannya O (39), di rumahnya di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, ditangkap I dan O, berawal dari adanya informasi masyarakat jika keduanya sedang pesta sabu.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendatangi kediaman pelaku.
Saat hendak digerebek, sambung Wawan, I berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah saat melihat petugas akan melakukan penangkapan.
"Namun dengan sigap tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan terhadap I," kata Wawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: PNS RSUD Bantaeng Ditangkap Saat Sedang Pesta Sabu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.