Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.
Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berapa lama, korban dibawa ke sebuah hotel.
Diduga oknum polisi itu melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Ditetapkan Tersangka