Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Tes Kesehatan, Bacalon Bupati Solok Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 21/09/2020, 16:57 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Bakal Calon Bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Iriadi Dt Tumanggung yang gagal tes kesehatan karena tidak memenuhi syarat (TMS) melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok.

"Betul, yang bersangkutan memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu pada 16 September lalu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Afri mengatakan gugatan sengketa yang dilakukan terkait berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, salah satunya soal hasil tes kesehatan Iriadi yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Seorang Bakal Calon Bupati di Solok Tidak Lolos Tes Kesehatan

Saat ini, kata Afri, pihaknya masih menunggu masa perbaikan gugatan hingga 23 September mendatang.

"Setelah itu akan kita verifikasi. Jika memenuhi syarat maka akan kita laksanakan musyawarahnya," jelas Afri.

Sebelumnya diberitakan, gagal tes kesehatan, seorang bakal calon Bupati Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur.

Berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bakal calon bupati yang diusung Partai Demokrat, PDI P dan Hanura itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.

Baca juga: Bakal Calon Bupati Solok Selatan Positif Covid-19, tak Hadir Saat Mendaftar ke KPU

"Dari hasil rekomendasi IDI, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sehingga KPU menyatakan TMS," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Defil mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan apa penyakit yang menyebabkan Iriadi tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah.

"Yang jelas surat rekomendasi IDI sudah diterima dan ini menjadi acuan bagi KPU untuk menyatakan beliau TMS," jelas Defil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com