Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Miliki Sabu, Oknum Polisi di Bulukumba Ditangkap

Kompas.com - 20/09/2020, 20:17 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial AB (47) ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap AB dilakukan di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Jumat (18/9/2020).

"Pada saat ingin ditangkap yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara mencabut badik yang disimpan di pinggangnya. Hal tersebut dapat diantisipasi," kata Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Begal Sadis yang Sudah Beraksi 34 di Makassar Ditembak Polisi

Hermawan mengatakan, aksi tersebut sempat membuat petugas membawa AB ke Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan singkat, pria yang dinas di Polrestabes Makassar ini mengaku menyimpan sabu di kediamannya di Kecamatan Ujung Bulu.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh istrinya ditemukanlah barang bukti tiga saset berisi sabu, satu saset kosong, pirex, alat pembakar, satu pucuk air soft gun dengan delapan amunisi aktif serta sebilah badik," ungkapnya.

Baca juga: Sidang 16 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga Makassar Ditunda

Dia menambahkan, AB diketahui terakhir berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Namun, sejak tahun 2018, AB diberhentikan karena meninggalkan dinas alias desersi.

"Dia anggota Polrestabes Makassar tetapi tersangka sudah desersi dari tahun 2018. 2 tahun tidak masuk kantor," pungkas Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com