Meski telah diberi isyarat untuk berhenti, dua KIA Vietnam tetap tak menggubris.
“Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Abdul Rasyid melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
KRI USH-359 akhirnya dapat menghentikan langkah KIA.
Komandan KRI USH-359 lalu menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang,” terang Rasyid.
Baca juga: Fakta Penangkapan Kapal Ikan Asing di Laut Natuna, TNI Jalankan Peran Tempur
Setelah bisa menguasai KIA BV5075TS, KRI USH-359 kemudian mengejar satu kapal lainnya yang berusaha kabur.
KIA bernomor lambung BV92658TS itu kemudian berhasil dihentikan. Petugas menangkap tiga orang ABK.
“Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.
KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK kemudian dikawal menuju Lanal Ranai untuk menjalani pemeriksaan aparat.
“Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia," pungkas Rasyid.
Baca juga: Kepala Bakamla Temui Menlu, Bahas Coast Guard China Terobos Natuna