Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Anak hingga Kawin Tangkap, Janji Terucap karena Tuntutan Adat

Kompas.com - 20/09/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

S dan NH dinikahkan seorang pemuka agama.

Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Seingat Herman, pernikahan anak di lingkungan desanya baru ini terjadi. Biasanya, mereka menunggu hingga lulus SLTA.

Kasus ini, lanjut Herman, akan menjadi bahan pembicaraan di tingkat desa. Dia ingin ada peraturan desa yang mampu menekan angka pernikahan anak.

“Sejauh ini kami masih dalam rancangan. Kemarin baru kami bahas soal pembelian ambulans desa, sampah, dan pengembangan wisata. Tapi isu ini sebelumnya sudah kami sering bahas juga dengan tokoh dan pemerhati pendidikan. Jadi, ini sebenarnya sudah mengarah kesana,” kata dia.

Baca juga: Perkawinan Usia Anak Memperbesar Risiko Kematian Ibu Muda

Pengenjek adalah pedesaan di Lombok Tengah yang bertumpu pada sektor pertanian.

Di desa tersebut pengolahan ijuk, industri kerupuk, pandai besi, dan perikanan menjadi usaha sampingan.

Karena faktor ekonomi, anak muda di desa masih belum memiliki kesadaran untuk sekolah tinggi.

Namun Herman mengatakan dalam lima tahun terakhir sudah ada generasi muda Pengenjek yang menjadi sarjana.

Ia menjelaskan mereka yang fanatik pada adat terkait pemaksaan perkawinan ini berasal dari dua kelompok, yaitu warga lanjut usia atau yang tidak berpendidikan.

Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat Selama Pandemi, Kerja Kelompok Malah Berhubungan Badan

Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat jumlah perkawinan anak hingga saat ini setidaknya ada 148 kasus.

Pada penelitian yang dilakukan terhadap 131 sekolah di NTB, Kabupaten Lombok Tengah memiliki angka tertinggi yakni ada 48 perkawinan anak.

Disusul Lombok Timur dengan 33 perkawinan, Lombok Barat 20 perkawinan, 17 di Kabupaten Bima, 11 kasus di Sumbawa, 9 kasus di Mataram, dua di Kota Bima dan Dompu, dan satu di Sumbawa Barat.

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan

Kawin Tangkap di Sumba

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi
Pemaksaan perkawinan atas dasar aturan adat sampai saat ini masih kerap terjadi, tidak hanya di Lombok tetapi juga di gugusan pulau Nusa Tenggara yang lain hingga ke Sumba di Nusa Tenggara Timur.

Di wilayah tersebut ada istilah kawin culik untuk Lombok Timur. Sedangkan di Sumba dikenal sebagai kawin tangkap. Semua ini berinti pada pernikahan paksa yang digelar atas tuntutan adat.

Di Sumba, tradisi pemaksaan perkawinan juga ada dalam bentuk yang berbeda.

Baca juga: Kawin Tangkap di Sumba, Diculik untuk Dinikahi, Citra Menangis sampai Tenggorokan Kering

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com