Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkawinan Anak hingga Kawin Tangkap, Janji Terucap karena Tuntutan Adat

Kompas.com - 20/09/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua remaja S (15) dan NH (12) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhir pekan lalu menikah.

Orang tua NH yang tinggal di Dusun Montong Praje, Desa Pengenjek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, NTB masih memegang kuat adat Suku Sasak. Jika anak perempuannya diajak pergi sampai malam oleh seorang pria, maka pernikahan harus segera dilaksanakan.

Memang tidak semua masih memegang prinsip itu.

Baca juga: Tak Terima Anak Remajanya Pulang Malam dengan Pemuda yang Baru 4 Hari Dikenal, Keduanya Dinikahkan

Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Pengenjek, Herman dilansir dari VOA Indonesia menyebut saat ini hanya tinggal sedikit warganya yang fanatik pada aturan adat.

“Bisa kita kategorikan, masih ada yang masih memegang, ada yang tidak memegang adat lagi. Dalam kasus ini, orang tuanya bisa dikategorikan yang masih memegang adat, jadi yang bawa pulang enggak dikasih pulang kalau malam."

"Karena adat, jadinya mau tidak mau pihak laki-laki tidak bisa mengelak,” kata Herman.

Maksud pernyataan Herman yang membawa pulang tidak dikasih pulang, adalah jika anak laki-laki mengantar pulang anak gadis terlalu malam, maka dia akan dipaksa menikah oleh orang tua gadis.

Menurut Herman sebenanrnya ada kesempatan untuk menolak tuntutan itu. Tapi keluarga laki-laki biasanya menerima karena enggan disebut tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Remaja 15 dan 12 Tahun yang Dinikahkan karena Pulang Malam Baru Kenal 4 Hari

Menikah Demi Nama Baik

Ilustrasi pernikahan dini Ilustrasi pernikahan dini
Kisah dua remaja ini cukup unik, menurut pengakuan NH, kedekatan mereka baru berjalan empat hari.

Mereka bertemu pada Rabu (9/9/2020) dan pergi bersama ke salah satu tempat wisata di Lombok Tengah.

Sekitar pukul 19.30 WITA, keduanya pulang dan tentu saja S mengantar sang gadis ke rumahnya.

Ayah NH memandang kepulangan itu terlalu malam, dan karena itu pernikahan harus segera dilakukan.

Baca juga: Pernikahan Anak Saat Pandemi, Istri Usia 14 Tahun ALami KDRT hingga Orang Tua Ingin Putrinya Kembali Sekolah

Bagi warga yang kuat memegang adat, jika tidak segera menikah, nama baik sang gadis dan keluarganya akan tercoreng.

Tarik ulur terjadi, karena keluarga S meminta pernikahan tidak dilakukan secepat itu. Namun adat mengalahkan semua alasan.

Pernikahan keduanya tetap digelar pada Sabtu (12/9/2020). Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, S yang memakai jas hitam duduk disamping NH dengan gaun pengantin warna karamel.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com