Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker Saat Cari Makan, Faizal Pasrah Dipenjara Tiga Hari: Hanya Bawa Uang Rp 20.000

Kompas.com - 19/09/2020, 15:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Faizal pasrah dihukum penjara tiga hari karena terjaring razia protokol kesehatan di Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo pada Kamis (17/9/2020) malam.

Faizal bercerita saat razia berlangsung, ia sedang keluar rumah untuk cari makan. Ia lalu diamankan petugas Mobile Covid Hunter karena tak memakai masker.

"Saya kena denda Rp 150.000, tapi saya hanya bawa uang Rp 20.000," kata Faizal kepada Suryamalang.

"Saya maunya membayar denda terus pulang, tapi saya tidak punya uang. Saya pasrah saja dipenjara juga tidak apa-apa," ujarnya.

Baca juga: Maunya Bayar Denda, tapi Tak Punya Uang, Saya Pasrah, Dipenjara Juga Tidak Apa-apa

Sementara itu pelanggar lain, Aris terpaksa meminjam uang Rp 50.000 dari temannya karena ia hanya membawa uang Rp 100.000.

"Saya hanya membawa uang Rp 100.000. Untung saya mendapat pinjaman," kata Aris.

Tak hanya oramg dewasa yang terkena razia. Petugas juga menyisir para pelanggar di bawah umur.

Mereka kemudian dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah sidang selesai.

Baca juga: Tidak Hafal Pancasila, Pria yang Tak Pakai Masker Ini Pilih Baca Al Fatihah

"Karena masih di bawah umur, kami beri pembinaan kepada mereka," kata Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.

Ia menjelaskan untuk pelanggar yang tak bisa membayar denda akan ditangani Kejaksaaan.

Mereka nanti akan dititipkan di lapas atau di ruang tahanan Polresta Sidoarjo.

"Jika menjalani hukuman badan, Kejaksaan yang menentukan, baik di lapas, atau dititipkan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo," ujar dia.

Hari itu petugas Mobile Covid Hunter menjarung 119 pelanggar termasuk 14 pelanggar anak-anak.

Baca juga: Orang yang Tertangkap Tak Pakai Masker di Gunungkidul Harus Konser Dalam Pasar

Tak hapal Pancasila, pilih baca Al Fatihah

Ilustrasi maskerShutterstock/Chyzh Galyna Ilustrasi masker
Sementara itu di Kabupaten Kepulauan Meranti, seorang pelanggar yang tak memakai masker memilih hukuman dengan membaca Al Fatihah

Ia terjaring razi pada Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya pria tersebut dihukum untuk menyebutkan butir-butir Pancasila. karena tak hapal, ia pun disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lagi-lagi ia tak hapal lagu kebangsaan tersebut. Petugas kemudian meminta pria itu menyapu jalan. Tetapi, permintaan itu ditolak.

"Jadi Bapak maunya sanksi apa?," tanya petugas.

Baca juga: Ditegur Tak Pakai Masker dengan Benar, Perempuan di Pasar Minggu Emosi Bentak Petugas

Pria itu justru menjawab agar petugas mencari jalan yang terbaik saja. "Yang terbaik sajalah. Saya minta kelonggaran. Saya baca surah Al Fatihah, itu lebih baik lagi," kata pria tersebut.

Petugas pun memenuhi permintaan pria tersebut untuk membaca surah Al Fatihah.

Usai surah Al Fatihah dibacakan, petugas memakaikan masker dan memberikan sosialisasi.

Petugas juga mengingatkan bahwa saat ini masih sanksi ringan. Namun, apabila kedapatan lagi melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi denda.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

Sementara itu Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel mengatakan saat razia ditemukan banyak pelanggar yang tidak hapal pancasila.

Jika tidak hapal mereka diminta untuk menyapu jalanan.

"Yang tidak hafal dibimbing. Tapi Bapak yang satu itu memang enggak mau, jadi dia minta baca surah Al Fatihah," kata Maxwel saat dihubungi, Jumat.

SUMBER:  KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Abba GabrillinEditor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com