Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker Saat Cari Makan, Faizal Pasrah Dipenjara Tiga Hari: Hanya Bawa Uang Rp 20.000

Kompas.com - 19/09/2020, 15:10 WIB
Rachmawati

Editor

Sebelumnya pria tersebut dihukum untuk menyebutkan butir-butir Pancasila. karena tak hapal, ia pun disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lagi-lagi ia tak hapal lagu kebangsaan tersebut. Petugas kemudian meminta pria itu menyapu jalan. Tetapi, permintaan itu ditolak.

"Jadi Bapak maunya sanksi apa?," tanya petugas.

Baca juga: Ditegur Tak Pakai Masker dengan Benar, Perempuan di Pasar Minggu Emosi Bentak Petugas

Pria itu justru menjawab agar petugas mencari jalan yang terbaik saja. "Yang terbaik sajalah. Saya minta kelonggaran. Saya baca surah Al Fatihah, itu lebih baik lagi," kata pria tersebut.

Petugas pun memenuhi permintaan pria tersebut untuk membaca surah Al Fatihah.

Usai surah Al Fatihah dibacakan, petugas memakaikan masker dan memberikan sosialisasi.

Petugas juga mengingatkan bahwa saat ini masih sanksi ringan. Namun, apabila kedapatan lagi melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi denda.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga NTB Didenda Rp 100.000 hingga Dihukum Sapu Selokan

Sementara itu Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel mengatakan saat razia ditemukan banyak pelanggar yang tidak hapal pancasila.

Jika tidak hapal mereka diminta untuk menyapu jalanan.

"Yang tidak hafal dibimbing. Tapi Bapak yang satu itu memang enggak mau, jadi dia minta baca surah Al Fatihah," kata Maxwel saat dihubungi, Jumat.

SUMBER:  KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Abba GabrillinEditor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com