Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan ke Bandung Dulu, Bandung Masih Berbenah Tekan Covid-19"

Kompas.com - 19/09/2020, 14:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kota Bandung masih mencatatkan angka peningkatan kasus Covid-19.

Untuk menekan angka sebaran Covid-19 yang meningkat, polisi mengimbau warga dari luar untuk tak mengunjungi Bandung sementara waktu.

"Masyarakat di luar Kota Bandung jangan ke Bandung dulu, karena Bandung masih berbenah untuk menekan angka Covid-19," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Polisi Imbau Warga dari Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ini Alasannya

Buka tutup jalan selama 2 pekan

Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus coronaShutterstock/Petovarga Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona
Salah satu upaya mengontrol pergerakan kendaraan dan manusia, polisi memberlakukan sistem buka tutup jalan.

Buka tutup ini diterapkan berkaca dari kondisi lalu lintas di Bandung yang sebelumnya terpantau sangat ramai.

Penutupan dilakukan selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Adapun, lima ruas jalan yang ditutup yaitu Jalan Asia Afrika - Jalan Tamblong, Persimpangan Otista dan Suniaraja, Jalan Purnawarman - Jalan Riau.

Kemudian, Jalan Merdeka - Jalan Riau dan Jalan Merdeka - Jalan Aceh.

"Sekarang buka tutup dulu, nanti kita lakukan evaluasi apaah efektif atau tidak karena kemarin ramai sekali," tutur Ulung.

Baca juga: Cerita Mang Oleh, Pemilik Odading Rasa Iron Man, Jualan 30 Tahun, Viral Usai Divideo Teman Anaknya

menggunakan masker adalah salah satu cara mencegah penularan virus Covid-19.FREEPIK/Designed by Freepik menggunakan masker adalah salah satu cara mencegah penularan virus Covid-19.

Operasi yustisi, sanksi tegas akan diberlakukan

Untuk menertibkan warga di Kota Bandung, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP melakukan operasi yustisi.

Sasarannya, pengguna jalan dan warga yang tak bermasker dan tak menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini, kata Ulung, sanksi yang diberikan hanya sebatas pendataan dan penyuluhan.

Namun mulai pekan depan atau pada 21 September 2020, petugas akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.

"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik atau sanksi sosial," ujar Ulung.

Kegiatan operasi yustisi ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi bahaya Covid-19 yang masih mengancam.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com