Untuk menertibkan warga di Kota Bandung, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP melakukan operasi yustisi.
Sasarannya, pengguna jalan dan warga yang tak bermasker dan tak menerapkan protokol kesehatan.
Saat ini, kata Ulung, sanksi yang diberikan hanya sebatas pendataan dan penyuluhan.
Namun mulai pekan depan atau pada 21 September 2020, petugas akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik atau sanksi sosial," ujar Ulung.
Kegiatan operasi yustisi ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi bahaya Covid-19 yang masih mengancam.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.