Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Polisi Buru 1 Pelaku Lagi

Kompas.com - 19/09/2020, 14:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena telah menipu I (50), dengan menjadi polisi gadungan yang bisa meluluskan anaknya masuk dalam seleksi penerimaan polisi.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106 juta.

Kepada korban, DH mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Solok, Sumbar, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yakni E, yang mengenalkan DH kepada I.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi penipuan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penipuan.

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Defrianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.

Awalnya, korban dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban.

Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.

Namun, setelah anak korban ikut tes seleksi polisi ternyata tidak lulus.

Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.

Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkannya ke polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com