Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikat dan Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Ingin Cari Perhatian Dunia

Kompas.com - 19/09/2020, 06:52 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Tim 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap seorang perempuan berinisial RP (28) terkait unggahan video dan foto berlebihan terhadap simbol-simbol kebanggaan negara di akun Instagram @maya.maya639.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan, motivasi tersangka ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

“Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (18/9/2020) malam.

RP ditangkap karena telah memposting/memviralkan video pembakaran, penghinaan terhadap bendera RI dan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: Lagi, Video Viral Bendera Merah Putih Dibakar dan Diinjak, Polisi Turun Tangan

 

RP yang merupakan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, mengaku berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung, bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya.

“Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit ponsel, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 akun Instagram @maya.maya635, 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden  H Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih.

Dalam perkara ini, RP diduga melakukan tindak pidana menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Masih bisa tersenyum

Dalam sebuah foto, RP tampak duduk di kursi diduga di ruang pemeriksaan. RP yang mengenakan celana pendek putih dan baju putih dengan masker biru di lehernya itu masih bisa tersenyum sambil memegang poster bergambar Wakil Presiden RI H Ma’ruf Amin dan bendera mereh putih.

Poster bergambar Wakil Presiden RI H Ma’ruf Amin yang diperlihatkannya itu sudah diberi warna merah pada kedua pipi dan bibirnya.

Diberitakan sebelumnya, unggahan di akun Instagram @maya.maya635 viral karena memperlihatkan perlakuan berlebihan terhadap simbol-simbol negara, seperti bendera merah putih yang dicuci dengan sikat WC, dibakar, dimasak, ditimpa dengan pasir, hingga dijadikan lap kaca jendela.

Salah satu video yang berdurasi 1 menit 17 detik viral di media sosial, memperlihatkan seseorang meletakkan bendera merah putih di lantai dan disikat dengan sikat water closet (WC) berkali-kali.

Video tersebut sudah 61.230 kali tayang dengan 985 komentar.

Video yang sama juga diunggah di akun YouTube milik Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).

Tidak hanya bendera yang disikat dengan sikat WC, ada juga unggahan video memperlihatkan bendera tersebut diinjak-injak, dibakar, ditimpa dengan tanah, dimasak, dilapkan ke kaca dan perlakuan lainnya.

Baca juga: 1 Orang Ditangkap Terkait Video Bendera Merah Putih dan Sikat WC

Kemudian, di akun tersebut juga terlihat adanya poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, lambang Garuda diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran. Tidak ada penjelasan alasan video tersebut dibuat. Tidak ada pula penjelasan lokasi keberadaan pengunggah.

Namun, dari video siaran langsung, pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan pelat nomor dengan kode BK melintas di sebuah jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang pada menit 4.38.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com