Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Hakim di Makassar Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 18/09/2020, 22:59 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang hakim berinisial MA dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) di Kecamatan Rappocini, Jumat (18/9/2020).

Pelapor yakni pengacara bernama Eby Julies Onovia.

Eby mengatakan, penganiayaan bermula ketika ia mendampingi kliennya (perusahaan pembiayaan) dalam sidang mediasi antara kliennya dengan konsumen kredit mobil yang sudah menunggak selama lima bulan.

Sebelumnya Eby dan kliennya mengadukan tunggakan kredit konsumen yang tidak dibayar selama lima bulan itu di BPSK di bawah naungan dinas perindustrian.

Baca juga: Bawaslu Tutup Kasus Pj Wali Kota Makassar Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Namun, kata Eby, dalam persidangan sang hakim seolah-olah berat sebelah dengan cenderung menyalahkan perusahaan pembiayaan yang didampingi Eby dan meminta perusahaan itu menghapus kredit kepada konsumen.

MA yang bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang itu diduga emosi ketika Eby menyanggahnya.

"Saya diancam mau dipecahkan kepala dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang," kata Eby saat dikonfirmasi via telepon, Jumat malam.

Baca juga: Sidang 16 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga Makassar Ditunda

Tak hanya dianiaya, Eby menyebut hakim MA mengancam akan menusuknya menggunakan badik.

Di saat orang-orang dalam ruangan sidang melerai, Eby kemudian keluar dan langsung melakukan visum di rumah sakit.

Merasa terancam, dia melaporkan kejadian itu ke unit Reskrim Polrestabes Makassar.

"Harusnya santai saja, mediasi kan bagaimana pihak setuju apa tidak. Kalau tidak setuju, kita cari rembukkan lagi sampai ada kesepakatan," kata Eby.

Eby menyayangkan sikap arogansi ketua majelis hakim tersebut.

Menurutnya, hakim sebagai mediator harus tidak memaksakan kehendaknya. 

Apalagi, kata Eby, dia memiliki dasar aturan pemerintah terkait tunggakan pembiayaan yang dilakukan konsumen.

"Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," ujar Eby.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengaku tengah mendalami kasus tersebut.

"Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com