Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Warga dari Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/09/2020, 20:28 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga di luar Bandung, Jawa Barat, agar tak datang ke Kota Bandung untuk sementara waktu.

Hal tersebut lantaran Bandung tengah berbenah menekan angka sebaran kasus Covid-19 yang belakangan ini dinilai meningkat.

"Masyarakat di luar Kota Bandung jangan ke Bandung dulu, karena Bandung masih berbenah untuk menekan angka Covid," kata Ulung di sela operasi yustisi di Pasar Kosambi Bandung, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Tidak Hafal Pancasila, Pria yang Tak Pakai Masker Ini Pilih Baca Al Fatihah

Saat ini, petugas telah melakukan sistem buka tutup jalan di lima ruas jalan, yakni Jalan Asia Afrika - Jalan Tamblong, Persimpangan Otista dan Suniaraja, Jalan Purnawarman - Jalan Riau, Jalan Merdeka - Jalan Riau dan Jalan Merdeka - Jalan Aceh.

Penutupan ini bakal dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan guna mengontrol pergerakan kendaraan dan manusia.

"Sekarang buka tutup dulu, nanti kita lakukan evaluasi apakah efektif atau tidak, karena kemarin ramai sekali," kata Ulung.

Baca juga: Viral, Video Bendera Merah Putih dan Sikat WC, Dibakar hingga Dimasak

Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi yustisi.

Berdasarkan pantauan Jumat sore, salah satu titik operasi dilakukan di kawasan Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.

 

Dalam kegiatan ini, petugas menyasar pengemudi ataupun warga yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Melihat Kehidupan Isolasi di Wisma Atlet, dari Order Makanan hingga Tangisan

Menurut Ulung, kegiatan ini untuk menyosialisasikan bahaya Covid -19 yang saat ini masih belum reda.

Petugas pun meminta warga untuk menaati protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan jaga kebersihan diri.

Bagi warga yang melanggar, saat ini hanya diberikan penyuluhan dan pendataan sementara.

Namun, mulai 21 September 2020, sanksi tegas akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.

"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial," kata Ulung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com