Namun, setelah tes masuk Bintara polisi berakhir, anak korban ternyata tidak lulus.
Saat korban menghubungi tersangka, ponsel tersangka DH sudah tidak aktif.
"Korban kemudian melapor ke Polres Solok pada 16 September lalu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Defrianto.
Sementara itu, E saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Solok.
"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ujar Defrianto.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.