Namun karena ponsel milik santri tersebut tidak bisa digunakan, Syekh Ali Jaber meminta jemaah untuk meminjamkan telepon mereka.
Di tengah permintaan itu, seorang pria tiba-tiba menghampiri dan menghujamkan pisau.
"Dari sisi kanan Syekh langsung mendekat dengan waktu sangat singkat dan cepat sekali mengarahkan ke Syekh. Kemudian beliau berhasil menghindar tapi terkena bahu kanan atas dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat," tutur Juru Bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad.
Setelah penyerangan itu, pelaku dikeroyok jemaah. Namun Syekh Ali Jaber melerai dan meminta pelaku diserahkan ke polisi.
Baca juga: Polri Turut Libatkan Densus 88 di Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Tersangka berusia 24 tahun itu, kata Pandra, beralamat kira-kira 500 meter dari masjid.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang biasa digunakan keluarganya, pakaian Ali Syekh Jaber, dan pakaian pelaku.
Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah
Lewat akun YouTube-nya, Syekh Ali Jaber, mengatakan kondisinya mulai membaik dan akan melanjutkan kegiatan ceramah ke sejumlah kota.
Ia pun meminta umat Islam tidak menjadikan musibah yang dialaminya untuk menjadi kesempatan memfitnah dan mengadu domba.
"Jangan saling menjelekkan, menjatuhkan justru kesempatan bagi kita semua terus menerus mendekatkan diri kepada Allah dan menjadi hamba yang tawakal dan waspada."
Ia juga tak lupa meminta warga untuk mengikuti anjuran pemerintah memakai masker untuk menghindari Covid-19.
"Jangan lupa kita gerakkan 3M, selalu cuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.