"Dan ini harus sama-sama dalam penanganan Covid-19. Kalau untuk menolak (wisatawan) itu tidak mungkin. Salah juga kalau melarang karena nanti kita diprotes. kan nggak ada di dalam Pasal PSBB-nya melarang," ungkap dia.
"Kalau kita larang orang ke Puncak Bogor, nanti kita di class action (digugat)," imbuh Iwan yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini.
Menurutnya, saat ini Pemkab Bogor hanya bisa membatasi jam operasional restoran, cafe, minimarket, PKL dan sejenisnya hingga pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk operasional hotel dan wisata non air itu tidak ada pembatasan atau pun larangan.
Pasalnya, perhotelan berkontribusi besar dalam pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 ini.
Namun dilema bertambah besar di saat aktivitas wisatawan memilih menginap di villa.
Padahal di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB, untuk aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup atau tidak boleh menerima pengunjung.
Hal itu membuat petugas kerap kali kucing-kucingan dengan mereka yang membandel saat operasi pengetatan akhir pekan lalu.
Ia menegaskan operasi pengetatan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan) terus diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Soalnyakan rapat kementerian, dari lintas provinsi, lintas kota/kabupaten sekitar Jabodetabek itu banyak juga yang di puncak, nah itukan menjadi pergerakan pemulihan ekonomi.
Inikan kadang-kadang yang disoroti hanya masalah Covid-19-nya tapi jarang orang melihat keadaan di lapangan bagaimana pengurangan atau PHK buat para warga. Jadi itu juga harus diperhatikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.