KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan PB, terhadap NN, seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.
Kapolsek Oebobo AKP, Magdalena G Mere, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, diketahui pelaku sendiri sudah tiga kali kumpul kebo dengan tiga orang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah," ungkap Magdalena, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (18/9/2020) pagi.
Dari hasil kumpul kebo itu, lanjut Magdalena, pelaku dikaruniai empat orang anak. Satu di antaranya merupakan teman main korban yang seumuran.
Baca juga: Wanita Ini Pergoki Suami Sedang Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun
Magdalena menuturkan, jika pelaku sering menyiksa pasangannya saat berhubungan badan.
"Untuk kelainan pelaku harus dibuktikan lagi,” ujar dia.
Saat ini, keadaan kondisi korban pun sudah membaik dan sudah menjalani visum.
"Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata dia.
Baca juga: Suami Tepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga, Sempat Mengancam agar Tidak Dilaporkan Polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NES, menangkap basah suaminya PB, sedang mencabuli seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.
Usai pergoki suaminya mencabuli bocah berinisial NN, NES kemudian melapor ke Markas Polsek Oebobo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.