Kapolres Trenggalek mengatakan, surat keterangan yang dibawa kedua tersangka tidak sesuai dengan jumlah barang bukti.
Selain itu, salah satu tersangka berinisial JA diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2016 lalu.
“Ketika ditangkap, jumlah dalam surat keterangan dengan barang bukti tidak sama. Barang bukti lebih banyak,” ujar Doni.
Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster
(Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.