Dari hasil pemeriksaan polisi, pencurian yang dilakukan pelaku itu ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, mengambil uang simpanan ibunya sebanyak Rp 3 juta yang diselipkan di sebuah lemari.
Baca juga: Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar
Kedua, mengambil uang sebesar Rp 702.000 di dalam dompet, dan terakhir mencuri ponsel dan tabung gas milik ibunya.
"Sehingga total kerugian korban itu mencapai Rp 8 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan membayar utang ke temannya," kata Masnoni.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.