Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bapak Kapolda, Tolong Proses Orang yang Sudah Tabrak Mama, Saya Sayang Mama..."

Kompas.com - 17/09/2020, 18:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Wakil bupati telah ditetapkan sebagai tersangka

Usai menabrak Bripka Christin hingga meninggal di lokasi kejadian, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun telah menahan Erdi. "Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw.

Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Apalagi saat kejadian, Erdi dalam keadaan mabuk. Ia juga tak mengantongi SIM dan STNK.

Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Baca juga: Bripka Christin Tewas Ditabrak Wabup Yalimo, Suami Korban: Harusnya Saya yang Pakai Motor Itu

Benturan keras di leher

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi

Peristiwa tabrakan maut itu bermula ketika Bripka Christin tengah mengendarai sepeda motornya di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). 

Sedangkan di saat yang sama, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mengendarai mobil Toyota Hilux-nya bersama seorang rekan berinisial AM.

Mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju ke Entrop.

Namun tiba-tiba mobil kehilangan kendali dan keluar jalur ke sebelah kanan.

Benturan keras pun tak terhindarkan. Mobil tersebut menabrak motor Bripka Christin.

Bripka Christin mengalami benturan keras pada leher bagian belakang, robek pada lutut kaki kanan dan patah tulang.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com