Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripka Christin Tewas Ditabrak Wabup Yalimo, Suami Korban: Harusnya Saya yang Pakai Motor Itu

Kompas.com - 17/09/2020, 17:19 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

"Kami kehilangan karena anggota ini cukup baik, sangat disiplin, punya loyalitas, dan dedikasi kerja yang tinggi. Tapi oke, semua sudah terjadi, sebagai orang yang percaya, kita yakini itulah jalan yang Tuhan berikan kepada umatnya," kata Paulus.

Proses hukum terhadap Wakil Bupati Yalimo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan akan terus berjalan sesuai prosedur.

Paulus menyebut ancaman penjara 12 tahun pun menunggu tersangka.

"UU 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Krans bunga ucapan duka cita tampak berjejer panjang di rumah duka.

Dari sekian banyak krans bunga, ada juga ucapan dukacita dari Kapolri Idham Azis dan sang istri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com